Talak tiga dalam hukum Islam, atau talak bain kubra, merupakan perceraian permanen yang mengharuskan istri menikah dengan pria lain dan bercerai sebelum bisa kembali rujuk dengan suami, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 230.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan: 1) Bagaimana dinamika praktik talak tiga di Lombok Barat? 2) Bagaimana pandangan masyarakat Lombok Barat tentang talak tiga sekaligus? 3) Apa dampak sosial praktik talak tiga sekaligus terhadap struktur keluarga, peran gender, dan interaksi sosial di Lombok Barat? Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus digunakan, dan data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi, kemudian dianalisis dengan prosedur Miles, Huberman, dan Saldana.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Dinamika praktik talak tiga di Lombok Barat terbagi dalam empat aspek, yaitu: (1) dominasi Mazhab Syafi’I; (2) perubahan pemahaman pasca-reformasi; (3) kesenjangan antara tradisi dan regulasi formal; (4) pengaruh teknologi komunikasi. 2) Pandangan masyarakat Lombok Barat, khususnya tuan guru tentang talak tiga terbagi dua: mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i yang menyatakan talak langsung jatuh tiga, sementara pandangan alternatif menganggapnya talak satu untuk mencegah mudarat dan membuka peluang rekonsiliasi. Keduanya menjaga hukum Islam, namun pandangan alternatif lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan sosial modern. 3) Dampak praktik talak tiga terbagi menjadi tiga, yaitu: (1) keutuhan keluarga yang terganggu, (2) perubahan peran gender, di mana perempuan yang diceraikan menjadi pencari nafkah, dan (3) stigma sosial terhadap status janda.
Kata kunci: Talak, Tiga, Dinamika, Pemahaman, Praktik, Dampak