NIKAH SIRRI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
DAN KONTROVERSI TERHADAP KEABSAHANNYA
DAN KONTROVERSI TERHADAP KEABSAHANNYA
Menikah dalam Islam adalah merupakan suatu hal yang sangat sakral sehingga diatur sedemikian rupa agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia memiliki tujuan mulia yang diantaranya adalah; dalam rangka ibadah, mencari kebahagian dengan mendapatkan saluran biologis, meneladani sunnah Rasul sallallah ‘alayhi wa-sallam, memperoleh keturunan dan lain-lain.
Bahkan dalam perspektif syariah, pernikahan adalah upaya menggenapkan setengah agama.
Dari sekian banyak tujuan dari pernikahan yang paling esensial yang boleh dikatakan termasuk tujuan utama pernikahan adalah menyalurkan hasrat biologis dengan jalan yang halal.
Bahkan Allah ta'alaa akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya. Dalam salah satu ayat di dalam Alquran, Allah berfirman yang artinya, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur [24]: 32)
Islam sebagai agama yang menebarkan rahmat untuk seluruh alam, mempermudah proses pernikahan bagi ummatnya agar terhindar dari berbagai kerusakan.
Betul Islam meletakkan syarat-syarat yang cukup ketat yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin menikah, tetapi bukan dalam rangka mempersulit melainkan agar tidak dijadikan permainan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Penulis:
Marzuki, Lc., M.H.