AKAD NIKAH MELALUI TELEKONFERENSI
DALAM PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER
(Studi Fatwa Lembaga Majma’ al-Fiqh al-Islāmī al-Dawlī)
DALAM PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER
(Studi Fatwa Lembaga Majma’ al-Fiqh al-Islāmī al-Dawlī)
Pernikahan melalui telekonferensi dianggap solusi praktis bagi calon pengantin yang terpisah jarak, namun Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī al-Dawlī memfatwakan bahwa akad nikah melalui telekonferensi tidak diperbolehkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi fatwa tersebut dengan masyarakat muslim saat ini dengan fokus pada rumusan masalah:
1) Apa pendapat Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī al-Dawlī tentang akad nikah melalui telekonferensi, 2) Bagaimana diskursus lembaga Islam dan ulama kontemporer terkait masalah tersebut, dan 3) Bagaimana relevansi fatwa tersebut bagi masyarakat muslim saat ini.
Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan teologi normatif, yang berfokus pada kaidah fikih seperti Taghayyur al-Fatwa bi Taghayyur al-Zaman wa al-Makan, Sadd Dhari‘ah, dan maslahah, serta pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada perundang-undangan perkawinan Indonesia. Data primer diperoleh dari dokumen resmi Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī al-Dawlī, dilengkapi dengan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī al-Dawlī menganggap akad nikah melalui telekonferensi tidak sah, 2) terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama kontemporer dan lembaga Islam, dan 3) fatwa ini kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat muslim saat ini, terutama dalam konteks globalisasi dan teknologi modern.
Penulis:
Marzuki, Lc., M.H. CIM.
Kata Kunci: akad nikah, telekonferensi, ulama kontemporer